TIBMAS adalah
Ketertiban Masyarakat, yang merupakan tanggung jawab kita bersama
dilingkungan masyarakat sehari-hari demi terciptanya kehidupan yang
aman, damai, tentram dan bahagia. Polisi satuan binmas atau bina mitra
merupakan tugas pokok untuk masyarakat apabila ada suatu hal masalah
keluhan dan pengaduan masyarakat.
SISKAMLING:
Suatu sistem yang mengupayakan hidup dan peranan tanggung jawab
masyarakat untuk mengamankan diri sendiri dan kelompok lingkungan
masyarakat atas kehendak sendiri dan kemampuan sendiri terhadap segala
bentuk ancaman/gangguan.
POS KAMLING:
Suatu bangunan dengan ukuran tertentu yang khusus digunakan untuk
melaksanakan kegiatan siskamling lingkungan baik didesa maupun dikota.
Perlengkapan Poskamling:
1. Buku mutasi.
2. Daftar nama petugas.
3. Buku tamu.
4. PMK (Alat pemadam kebakaran).
5. Alat pengamanan (pentungan, tongkat, borgol, tali, dll).
6. Jam dinding.
7. Kentongan, peluit, Alarm, media informasi (HT dan Telp).
8. Senter.
9. Lampu penerangan POS.
10. Alat PPPK.
11. Jas hujan.
12. Isyarat tanda bahaya.
13. Peta wilayah/patroli dan jadwal piker ronda.
Ciri-ciri Siskamling ada 4:
1. Melaksanakan ronda kampung maupun desa (berkelompok di gardu/POS).
2. Bersifat prefiktif (pencegahan).
3. Menggunakan kentongan.
4. Mampu berkomunikasi dengan lingkungan.
Tanda – tanda isyarat membunyikan kentongan:
a) Pembunuhan : 1 Kali : . . . . .
b) Perampokan : 2 Kali : .. .. .. .. ..
c) Kebakaran : 3 Kali : ... ... ... ... ...
d) Bencana Alam : 4 Kali : .... .... .... .... ....
e) Pencurian : 5 Kali : ..... ..... ..... ..... .....
f) Aman : 6 Kali : ...... ...... ...... ...... ......
g) Kecelakaan LANTAS : 2 Kali jarak 1 Kali : .. . .. . .. . .. . .. .
Keterangan:
Apabila keadaan darurat maka tidak jadi masalah apabila tidak mengikuti
instruksi bunyi kentongan diatas, yang penting informasi komunikasinya
yang diberikan oleh petugas ronda kepada masyarakat jelas dan nyaring
sehingga masyarakat menjadi mengerti dan tidak panik.
4 Macam tipe Siskamling:
1. Tipe A : Pelaksanaannya jaga dan alat perabotan mencapai 75% sampai 100% (Mantab).
2. Tipe B : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 50% sampai 75% (Mantab).
3. Tipe C : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 25% sampai 50% (Kurang mantab).
4. Tipe D : Sama seperti tipe A hanya presentasenya 15% sampai 30% (Tidak mantab).
Cara menghitung persentase.
Kemampuan penjagaan ditetapkan 6 – 7 orang, sedang yang bertugas jaga ronda 3 orang.
Caranya: 3:6 x 100% = 50% Termasuk Tipe B.
Dasar terbentuknya Siskamling:
1. Sket No. 177 / 1979 Tentang pembahasan keamanan.
2. UU POLRI No. 13 / 1961 Tugas pokok Polri.
3. UU 45 Pasal 30 Ayat 2.
4. KEPRES No. 55 dan 56 Tahun 1976.
Sasaran Pengamanan:
Manusia.
Harta benda.
Informasi.
Sasaran Siskamling:
1. Sasaran perseorang: Kentongan, tongkat, polri/kades.
2. Sasaran RT: pos kamling, bel, kotak P3K, dll.
Pelaksanaan Penjagaan:
1. Anggota yang mendapat giliran tugas jaga harus selalu berada di POS.
2. Mencatat semua kejadian dalam buku mutasi penjagaan.
3. Waktu jaga disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
4. Menerima laporan dari warga yang melapor dari petugas yang meronda.
5. Menyampaikan laporan penting kepada :
a) Ketua RT/RW.
b) KADES.
c) POS Polisi terdekat.
d) Membunyikan Alarm/kentongan jika terjadi gangguan keamanan.
Tugas Pengawas:
1. Mengatasi kesulitan RT/RW karena warganya yang kurang sabar untuk melaksanakan tugas jaga.
2. Mengadakan kontrol pada POS kamling diwilayahnya.
3. Setiap pengawas bertanggung jawab melakukan tugasnya kepala desa.
OUTPUT Siskamling:
1. Intertamsasi, bentuk, lokasi:
- Sasaran: ternak, nasabah, ranmor.
- Dimana: tempat diperkirakan / tempat umum.
- Siapa korbannya: warga lingkungan setempat, warga lingkungan erosit.
- Bagaimana dilakukan: copet, jamret, todong, mencukil.
- Dengan apa: senjata tajam, pisau, ranmor.
2. Penentuan batas lingkungan.
3. Penentuan kegiatan yang berurutan.
4. Penentuan unsur yang ditimbulkan.
5. Penyusunan konsep.
6. Penjelasan.
7. Penyusun matriks.
8. Melaksanakan dengan matriks.
Cara melapor apabila ada pembunuhan / tindak pidana:
1. Hubungi RT/RW, KADES / Lurah.
2. Lapor pada Polri / koramil.
3. Lapor dokter.
4. Amankan TKP.
5. Catat dalam buku mutasi.
Perlengkapan perorangan petugas Siskamling:
1. Pentungan.
2. Ban kamling.
3. Sempritan.
4. Senter.
5. Borgol.
6. Jaket/sarung.
Sistem keamanan dan ketertiban masyarakat Swakarsa.
Suatu sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang dilakukan atas
dasar kesadaran, keinginan, dan kemampuan masyarakat sendiri untuk
mengamankan daya tangkap, daya cegah, serta daya penanggulangan
masyarakat terhadap setiap ancaman.
PENANGKAPAN: Suatu tindakan penyidik berupa penangkapan sementara waktu
kebebasan tersangka apabila cukup bukti guna kepentingan penyidikan
menurut hukum yang berlaku.
DASAR HUKUM TIBMAS:
1. UU No. 20 Tentang ketentuan pokok pertahanan keamanan negara yang telah diubah dengan UU No. 1 tahun 1980.
2. Ketetapan MPR No. II tahun 1988 IV bidang hankam butir 12 tentang sistem keamanan dan ketertiban masyarakat secara swakarsa.
3. Keputusan Presiden RI No.28 tahun 1986 tentang penyempurnaan dan
peningkatan lembaga sosial desa menjadi lembaga ketahanan masyarakat
desa (LKMD).
4. Surat keputusan KAPOLRI Nopol Sekep/344/IX/1982 Tgl 2 september 1982 tentang pola pengamanan lingkungan terpadu.
Maksud dan Tujuan Poskamling:
Maksud:
Petunjuk yang dipergunakan untuk pelaksanaan petugas di Poskamling
dalam rangka administrasi pada poskamling sehingga dengan demikian
terdapat keseragaman.
Tujuan:
Menciptakan Poskamling yang mantab dan dinamis sehingga dapat menangkap
dan menanggulangi setiap ancaman dan gangguan yang mungkin timbul.
Ukuran bangunan Poskamling:
a) Tidak terikat, disesuaikan dengan daerah POS didirikan.
b) Bahan bangunan disesuaikan dengan kemampuan swadaya masyarakat.
Letak bangunan Poskamling: didirikan disuatu tempat yang tidak terlalu jauh dari lingkungan pemukiman penduduk.
Petunjuk pembuatan BAN LENGAN Poskamling:
a) Terbuat dari kain, dasar hitam, tulisan kuning.
b) Panjangnya 35 cm, lebarnya 12 cm.
c) Tulisan memakai tulisan besar semua.
Contoh:
Contoh penomeran Poskamling tingkat kecamatan:
a) No urut pos kamling : 12
b) Tipe Pos kamling: B
c) Lingkungan: Gudang
d) Nomer urut poskamling Polsek ditulis angka biasa: 03
e) Nomer urut poskamling Polres ditulis dengan angka romawi : L
Ditulis: No 12/B/L.03/Gudang
Pembina Poskamling tingkat kecamatan:
Kapolsek, Camat, Koramil.
Susunan pengurus Poskamling:
Kepala Poskamling, wakil, sekretaris, bendahara, pembantu umum.
PATROLI:
Patroli/perondaan: pengawasan suatu tempat / daerah untuk mengadakan pengawasan dan mencegah adanya gangguan kamtibmas.
Tujuan Patroli: menandakan kesempatan bagi orang-orang untuk melakukan tindak pidana / pelanggaran (minimal dapat dikurangi dan dicegah).
Tugas Patroli meliputi:
a) Perondaan.
b) Persambungan (patroli pengenalan).
c) Pengawalan.
d) Patroli khusus/penundaan.
e) Patroli tempur/selektif untuk membasmi penjahat/gerombolan bersenjata.
Tugas dan kewajiban Patroli:
a) Pelayanan masyarakat.
b) Menjamin keamanan dan memelihara ketertiban umum.
c) Melindungi masyarakat dari jiwa, harta benda, dll.
d) Memberi bantuan kepada instansi pemerintah yang memerlukan.
Perlengkapan perorangan dalam berpatroli:
a) Tanda anggota.
b) Kartu identitas (KTP).
c) Senter.
d) Peralatan tulis.
e) Borgol , pentungan, dan tali panjang.
f) Peluit.
g) Pisau lipat.
h) Senjata dilengkapi surat senjata.
i) Topi/helm.
j) Jaket dan jas hujan.
Perlengkapan patroli sepeda motor dan roda 4:
a) Kapur lapangan.
b) Senjata api.
c) Tongkat Polri.
d) Kartu identitas, SIM, STNK, Helm, P3K, Alat pemadam API (tabung).
PENYERGAPAN
Dasar Hukum penyergapan didalam sebuah rumah tertutup:
a) Pasal 1 butir 20, Pasal 5 (1)b1,Pasal 7 (1)hrfd Pasal 11 dan Pasal 16 KUHP.
b) Pasal 17, Pasal 18 (1)KUHP.
c) Pasal 19 (1)KUHP.
d) Pasal 8 (1)KUHP dan Pasal 15 KUHP.
Didalam penyergapan perlu adanya persiapan, sebagai berikut:
a) Menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah pengeledahan rumah dan surat perintah penangkapan.
b) Petugas harus menguasai data dan informasi mengenai sasaran penangkapan / pengeledahan rumah diantaranya:
* Ketentuan lain selain yang tercantum dalam surat penangkapan.
* Sifat dan kebiasaan orang yang akan ditangkap.
* Jumlah dan kekuatan persenjataan orang yang akan ditangkap dan kemungkinan adanya pihak tertentu yang membantu.
* Keadaan suasana tempat yang akan dityangkap.
* Disusun rencana pengepungan/pengerbekan.
* Melengkapi petugas dengan peralatan yang diperlukan.
Pelaksanaan Penyergapan:
1. Menyusun kegiatan dengan memberi acara pimpinan pasukan dengan membagi tugas (1 Regu = 11 orang).
1 orang pimpinan TIM,
1 orang carara/pendamping,
3 orang pendobrak,
1 orang pemeriksa TKP,
5 orang sebagai pengepung.
2. Memberitahukan kepada RT/RW/Lurah dengan cara hati-hati dan
kesiagaan dengan memperhatikan taktik dan teknis
pengepungan/pengerbekan.
3. Pengepungan diusahakan supaya tersangka keluar, apabila masih tidak
keluar ketua TIM memberi pernyataan dengan kata-kata yang dapat
didengar oleh tersangka, apabila tidak dipatuhi/tidak dihiraukan supaya
diulang setelah itu petugas terpaksa melakukan penagkapan karena
melawan perintah petugas (Pasal 216 KUHP).
Penyergapan dilakukan sebagai berikut:
1. Dengan isyarat ketua TIM memerintahkan petugas (MIN 20 Orang).
2. Jika tersangka menampakkan diri dengan sikap menyerah, segera
ditangkap dan langsung digeledah pakaian dan badannya kemudian
diborgol.
3. Jika tersangka tidak menampakkan diri, maka petugas mengambil posisi
siap menembak agar dapat menghadapi segala kemungkinan yang akan
terjadi.
4. Bila masih tidak ada reaksi/tanda menyerah, lemparkan sesuatu benda kedalam untuk memenang reaksi.
5. Bila keadaan terpaksa petugas boleh melakukan tembakan sesuai dengan
kepentingan kekuatan, karena ada perlawanan, tembakan tersebut
diarahkan pada bagian tubuh yang tidak mematikan.
PENGELEDAHAN :
Tindakan petugas untuk memasuki rumah/tempat lain guna
pemeriksaan/penyitaan/penangkapan dalam cara yang diatur oleh
undang-undang.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar